Hukum Membaca dan Mempelajari Zodiak
Islam adalah agama wahyu. Hukum-hukum dalam islam sangat selaras dengan maslahat kebaikan manusia karena islam agama yang bersumber dari yang maha mengetahui. Hak-hak ketuhanan baik dalam rububiyah, uluhiyah dan pensucian dalam asma dan sifat harus di berikan hanya kepada Alloh. Inilah arti mentauhidkan Alloh ta’ala. Dan di antara penodaan tauhid adalah kepercayaan sesat tentang zodiak yang sudah melanda ummat islam khususnya di kalangan remaja. Maka bagaimanakah pandangan islam tentang hal ini, berikut saya ringkas pemaparannya.
PENGERTIAN ZODIAK
Zodiak adalah tanda bintang seseorang yang didasarkan pada posisi matahari terhadap rasi bintang ketika orang tersebut dilahirkan. Zodiak yang dikenal sebagai lambang astrologi terdiri dari 12 rasi bintang (Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces). Zodiak ini biasa digunakan sebagai ramalan nasib seseorang, yaitu suatu ramalan yang didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak (disarikan dari website Wikipedia). Dalam islam, zodiak termasuk ke dalam ilmu nujum/perbintangan.
HUKUM MEMBACA RAMALAN ZODIAK
Orang yang membaca ramalan bintang/zodiak baik itu di majalah, koran, website, melihat di TV ataupun mendengarnya di radio memiliki rincian hukum seperti hukum orang yang mendatangi dukun, yaitu sebagai berikut:
Jika ia membaca zodiak, meskipun ia tidak membenarkan ramalan tersebut. maka hukumnya adalah haram, sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam yang artinya,
“Barangsiapa yang mendatangi peramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)
Jika ia membaca zodiak kemudian membenarkan ramalan zodiak tersebut, maka ia telah kufur terhadap ajaran Muhammad Shallahu alaihi wasallam. Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallahu alaihi wasallam.” (Hadits sahih Riwayat Imam Ahmad dan Hakim).
0 komentar:
Posting Komentar